Di tengah kegembiraan umat Islam merayakan Idul Fitri di seluruh dunia, tersebar kabar meresahkan di aplikasi berbagi pesan. Kabar itu menyebut Arab Saudi membayar kafarat sebesar 1,6 miliar riyal karena salah menetapkan hari Idul Fitri, 1 Syawal 1440 Hijriah. Padahal, kabar ini adalah hoaks yang kerap berulang. Keringanan atau rukhsah bagi ibu hamil dan menyusui ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut: "Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang yang hamil dan orang yang menyusui ,ā€ (H.R. Al-Khamsah). Transaksi dengan nominal uang besar memiliki risiko tidak kecil. Sehingga ada baiknya menggunakan warkat dalam bertransaksi. 2. Sebagai Pengganti Pembayaran dengan Kliring. Hadirnya warkat juga berfungsi sebagai pengganti pembayaran dalam transaksi kliring. Artinya, uang tunai tidak diperlukan dalam transaksi dengan kliring. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang Apalagi dengan kolaborasi penyedia layanan multifinance dan P2P lending yang kini berkolaborasi dengan banyak e-commerce untuk menyediakan opsi pembayaran ā€œbeli sekarang, bayar nantiā€. Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Kesimpulannya, masih boleh mengeluarkan zakat maal dengan wujud sembako. Misalnya, zakat 2,5% dari tabungan adalah 5 juta rupiah, bisa saja 5 juta ini diwujudkan dalam bentuk sembako dan dibagikan pada mereka yang berhak PNB7b.

bayar kafarat dengan uang