FatwaNo. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. berdasarkan syariah Islam pada prinsipnya segala perikatan adalah diperbolehkan kecuali ada nash yang melarangnya. Perikatan-perikatan yang berkaitan dengan kerja sama usaha, penanaman modal, utang
Disebutjuga sebagai pasar lelang (auction market). Perdagangan pasar tunai hampir sama dengan pasar reguler, yang membedakan hanyalah proses penyelesaian transaksi (settlement). Pasar reguler settlementnya adalah T+3 yang artinya 3 hari setelah transaksi, sedangkan di pasar tunai sistem pembayaran adalah T+0.
Pasarmodal syariah di Indonesia secara resmi hadir diawali dengan terbitnya UU RI No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal. DSN-MUI menerbitkan fatwa no.40 tahun 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Ada sebagian kalangan yang menjadikan peluncuran fatwa sebagai indikator pendirian pasar
BandingkanProduk Kartu Kredit Terbaik! 1. Pengawas. Namanya pengawas, tentu bertugas untuk mengawasi seluruh aktivitas yang ada di pasar modal. Pengawas berada langsung di bawah kendali Menteri Keuangan, jadi akan banyak melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
PENYELENGGARAANKEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
Pasal104 Undang-Undang Pasar Modal. Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, pasal 91, pasal 92, pasal 93, pasal 95, pasal 96, pasal 97 ayat (1) dan pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp,00.
lNcCah.
jelaskan mekanisme perdagangan yang ada di pasar modal